Kriminalitas

BNNP DI Yogyakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika pada 2020

BNNP DIY menyatakan terdapat modus operandi baru dalam pengungkapan kasus narkotika pada 2020 ini.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Jajaran BNNP DIY saat memaparkan pencapain kinerja sepanjang 2020 di kantor BNNP DIY, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menyatakan terdapat modus operandi baru dalam pengungkapan kasus narkotika pada 2020 ini.

Modus itu disebut baru ditemukan dalam peredaran narkotika yakni dengan menyembunyikan sabu pada sisi kardus yang berisi makanan ringan. 

"Ini tergolong baru kami temukan. Itu terungkap pada kasus yang Februari lalu," kata Kabagum BNNP DIY, Setya Pranata dalam penyampaian capaian kinerja sepanjang 2020, Selasa (22/12/2020). 

Sementara, modus lain yang juga tergolong baru yakni kasus pengiriman paket ganja dengan disamarkan pada pipa paralon serta dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

Baca juga: BNNP DI Yogyakarta Bakal Perketat Pengawasan Jelang Pergantian Tahun

Kasus itu diungkap BNNP DIY pada April lalu. 

"Ada juga modus pengiriman tembakau gorila melalui ekspedisi tapi keterangan barang ditulis berbeda padahal itu isinya narkotika," imbuh Setya. 

Dia menjelaskan, sepanjang 2020 ini pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 20 kasus narkotika.

Dari jumlah kasus itu beragam jenis narkotika ikut pula diamankan. 

Setya menambahkan, dari jumlah kasus itu pihaknya menyita beberapa barang bukti narkotika di antaranya sabu seberat 2.436,63 gram, ganja 4.121,24 gram, ekstasi 7 butir, dan tembakau gorila sebesar 37,6 gram. 

"Jumlah tersangkanya ada 30 orang. 19 diproses hukum dan sisanya diproses rehabilitasi," katanya. 

Setya menjelaskan, pada 2020 ini pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sindikat warga binaan atau narapidana. 

"Napi itu dia yang mengendalikan dari dalam penjara," katanya. 

Sementara, dari 20 kasus itu ada dua kasus yang cukup menonjol dan tergolong besar yakni kasus pengiriman sabu dari Batam ke Yogyakarta seberat 1.095 gram pada Februari lalu dan juga penangkapan kurir sabu yang membawa barang bukti 1.060 gram. 

Baca juga: BNNP DIY Tangkap Kurir Narkotika Beserta Barang Bukti 61,08 gram Shabu

Kabid Pemberantas BNNP DIY, Ambar Sasongko mengatakan, sepanjang 2020 jumlah kasus dan peredaran narkotika di wilayah DIY diklaim menurun akibat pandemi COVID-19. 

"Ini agak menurun ya dibanding tahun sebelumnya, karena jumlah penerbangan turun dan mahasiswa juga pulang kampung, karena selama ini peredaran juga masih sama polanya yakni melalui udara dan menyasar mahasiswa," jelasnya.

Selain itu, pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah juga ikut mempengaruhi.

Sebab, pemberlakuan PSBB juga diikuti oleh penjagaan oleh aparat di titik-titik tertentu. 

"Sangat berpengaruh juga pandemi seperti ini, karena untuk masuk juga cukup banyak penjagaan seperti pintu masuk di setiap kota ada penjagaan jadi mereka juga seperti terhenti aktivitasnya," ucap Ambar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved