Rencana BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Berikut Penjelasan hingga Cara Mendapatkannya

BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditetapkan sebesar Rp2,4 juta, dan rencananya akan diperpanjang hingga 2021

Editor: Muhammad Fatoni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

( surya/ kompas )

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Program BPUM, Rencananya akan Diperpanjang hingga 2021

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved