Rencana BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Berikut Penjelasan hingga Cara Mendapatkannya

BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditetapkan sebesar Rp2,4 juta, dan rencananya akan diperpanjang hingga 2021

Editor: Muhammad Fatoni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Subsidi Gaji BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Berikut Fakta dan Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Baca juga: Kabar Terbaru, BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap VI Termin II Sudah Ditransfer Kemarin

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM (Shutterstock via Kompas.com)

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved