Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2020

Reformasi di akhir tahun 90-an yang kemudian diikuti dengan perubahan UUD 1945 berdampak pada berubahnya sistem pemilihan umum.

Editor: ribut raharjo
zoom-inlihat foto Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2020
Istimewa
Anggota Bawaslu DIY, Agus M Yasin

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikaterdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota;

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Peran Bawaslu

Menurut PMK 6/2020, Bawaslu dan/atau jajarannya bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), bahwa Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam proses PHP di MK dapat membantu majelis hakim mengambil putusan yang validitasnya tidak diragukan.

Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan, dituntut untuk memberikan keterangan sebagai pihak yang netral, tidak memihak kepada Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait.

Sebagai pihak yang netral, keterangan Bawaslu sering kali digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan mampu memberikan keterangan yang lengkap mengenai pengawasan seluruh tahapan Pemilu, serta penanganan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu.

Bawaslu sebagai puncak tertinggi dari struktur pengawas pemilu, telah mengatur tata cara pemberian keterangan bagi pengawas pemilu, dan memberikan pembekalan terhadap jajaran pengawas pemilu tentang tata cara pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu dituntut untuk dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lain. Dalam persidangan, MK akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan Pilkada, tetapi juga pengawasan Pilkada.

Selain itu, Persidangan PHP penting bagi Bawaslu untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), karena akan menjadi penilaian MK untuk sebuah putusan.

Bawaslu harus melakukan inventarisir masalah-masalah dalam semua tahapan Pilkada yang terjadi selama penanganan dan penindakan pelanggaran. Dengan kata lain, semua produk surat-surat yang dikeluarkan dalam semua tahapan Pilkada perlu disampaikan dalam persidangan.

Secara aplikatif, pemberian keterangan dilakukan dengan menyusun keterangan tertulis secara komprehensif. Baik aspek pencegahan, aspek pengawasan dan aspek tindak lanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved