Kriminalitas

Palsukan Surat Izin Kegiatan, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Warga Condongcatur terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena memalsukan surat rekomendasi perizinan penyelenggaraan Kegiatan balap sepeda BMX

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana pemalsuan surat oleh pelaku PRN saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin (21/12/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Reskrim Polsek Mlati mengamankan seorang pemuda berinisial PRN (41).

Warga Condongcatur, Depok tersebut terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena memalsukan surat rekomendasi perizinan penyelenggaraan sebuah acara. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan tindak pidana pemalsuan surat terungkap karena Polsek Mlati mendapat informasi Kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Intelkam Polsek Mlati, Iptu Pujiono mendatangi Youth Center untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Tiga Pelajar Diamankan Polres Sleman Saat Hendak Tawuran

Petugas Intelkam Polsek Mlati kemudian mendatangi kantor Youth Center dan ternyata ada pelaku yang hendak menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan. 

"Kanit Intelkam Polsek Mlati kemudian mengecek berkas milik pelaku. Ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Karena sejak pandemi COVID-19 kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin (21/12/2020).

"Setelah itu Kanit Intelkam Polsek Mlati menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan. Dan ternyata Satintelkam Sleman tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut," sambungnya.

Ia melanjutkan pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas.

Karena belum mengurus surat izin, pelaku kemudian berinisiatif untuk memalsukan surat tersebut. 

Pelaku memiliki bisnis sebagai event organizer khusus olahraga, sehingga sudah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan acara. 

"Karena sudah biasa mengurus acara, pelaku masih menyimpan berkas perizinan tahun 2019. Kemudian ada beberapa bagian yang diganti, dan ditambahi mematuhi protokol kesehatan, diberi tembusan ke Satgas COVID-19 Kecamatan Mlati," lanjutnya.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam Buatan Sendiri di Jalanan Sleman, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi

Menurut keterangan, pelaku terpaksa memalsukan surat tersebut agar acara balap sepeda BMX bisa berjalan.

Untuk memalsukan surat tersebut, pelaku menempelkan kertas-kertas dengan tulisan tertentu.

"Karena dari Youth Center memang harus ada surat, jadi saya memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Karena ada cap-cap yang perlu saya edit,"ungkap pelaku. 

Ia berkelit waktu untuk persiapan mepet, sehingga untuk memperlancar acara terpaksa memalsukan surat rekomendasi tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved