Bawa Senjata Tajam Buatan Sendiri di Jalanan Sleman, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan senjata tajam yang dibawa WGP terbuat dari besi yang menyerupai gergaji,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah (baju merah) menunjukkan barang bukti sajam saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang remaja 16 tahun berinisi WGP harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tersebut kepergok aparat membawa senjata tajam tanpa izin. 

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan senjata tajam yang dibawa WGP terbuat dari besi yang menyerupai gergaji, dengan panjang 60 sentimeter dan lebar 10 sentimeter.

Senjata tajam tersebut diduduki bersama temannya saat mengendarai sepeda motor. 

Baca juga: KASUS NAIK, Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang Siapkan Tempat Isolasi Mulai Pustu Hingga Hotel

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tak Beri Izin Event Malam Pergantian Tahun dengan Potensi Kerumunan Massa

"Pelaku ditangkap di Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.30. Diamankan oleh Polsek Gamping, bersama temannya, inisial HI, diduga di bawah pengaruh alkohol," katanya di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).

Ia menerangkan sajam tersebut dibuat sendiri oleh WGP.

Senjata tersebut memang sengaja dibawa untuk berjaga-jaga, pasalnya ada seseorang yang mengajak pelaku berkelahi melalui pesan WhatsApp. 

Namun pada saat melintas di sekitar UMY, pelaku berpapasan dengan segerombolan pengendara sepeda motor yang mengejar dan memepet pelaku.

Rombongan tersebut menyabetkan sajam ke arah keduanya, namun tidak kena. Untuk menghalau rombongan, pelaku mengeluarkan sajam buatannya. 

Baca juga: DPRD DIY : 80 Persen Siswa di DI Yogyakarta Alami Masalah Psikososial Selama Belajar Daring

Baca juga: Balai PSRW Dinsos DIY Lakukan Inovasi pada Program Pelayanan Terkait Permasalahan Sosial

"Tetapi pelaku menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo. Senjatanya jatuh, kemudian diamankan petugas Polsek Gamping yang sedang patroli," terangnya. 

Pelaku pun kemudian digiring ke Polsek Gamping untuk dimintai keterangan.

Perbuatan pelaku melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

"Karena masih di bawah umur, akhirnya tidak dilakukan penahanan. Tetapi proses pidana tetap berlanjut untuk WGP, rekannya tidak dikenakan sanksi pidana. Untuk WGP dikenakan sanksi apel di Mapolsek Gamping," tambahnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved