Tak Terapkan Prokes, Satpol PP DIY Jatuhkan SP II Terhadap 12 Tempat Usaha di DI Yogyakarta

Sebanyak 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dalam pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dalam pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Tempat usaha tersebut mayoritas adalah kafe dan sejenisnya yang saat ini telah mendapat Surat Peringatan (SP) II dari Satpol PP DIY.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan 12 tempat usaha tersebut kini dalam pengawasan pihak Satpol PP DIY.

Apabila hingga akhir Desember tempat usaha tersebut kembali tertib menerapkan prokes sesuai dengan Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 dan Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP status pengawasannya akan diturunkan.

Baca juga: Poktan Margo Rukun di Bulak Sawah Cepitan Kulon Progo Panen Padi Menor 8,23 Ton per Hektare

Baca juga: Badan Otorita Borobudur Canangkan Konektivitas Yogyakarta-Karimunjawa

"Tapi kalau sampai Desember tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan seperti kemarin," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (20/12/2020).

Ia menambahkan, selain pelanggaran prokes, Satpol PP juga melakukan penertiban tempat usaha atau kafe yang menjual minuman keras (Miras) tak berizin serta miras yang kadar alkoholnya melebihi batas yang telah ditentukan.

Noviar mengatakan, sejak November hingga pertengahan Desember ini, sudah ada sekitar 250 botol miras yang diamankan Satpol PP DIY.

"Dari November kemarin sampai saat ini sudah enam kali razia miras. Total ada sekitar 250 botol miras, tapi kami serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti tersebut," tegas dia.

Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.

Meski dalam kondisi pendemi Covid-19, menurutnya peredaran miras saat ini tetap menjadi perhatian pihak Satpol PP DIY.

Baca juga: Belasan Santri di Ponpes Gunungkidul Positif Covid-19, Kemenag : Semuanya Kami Pastikan Aman

Baca juga: MEROKET, Sehari 50 Kasus Baru Covid-19 di Gunungkidul, Klaster Ponpes Meluas

"Tetap kami lakukan pengawasan dan penegakan untuk miras tanpa izin. Namun saat ini fokus kami soal pengamanan Nataru," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, selama ini seluruh pelanggar perda tersebut telah menjalani sidang yustisi.

Denda dari pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut masuk ke kas daerah sesuai Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau di satpol pp sudah rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda dan untuk denda pidana masuk kasda sebagaimana Perda 8/2019 tentang PPNS," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved