Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masker Wajib Dipakai Secara Benar

Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masker Wajib Dipakai Secara Benar

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
MENINGKATKAN GELIAT USAHA KONVEKSI. Pedagang menata masker kain untuk dijajakan di jalan Mayjen Sutoyo, Kota Yogyakarta, Selasa (17/11/2020). Kesadaran warga untuk menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan juga turut meningkatkan usaha konveksi khususnya pembuatan masker. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jelang libur akhir tahun, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

Kebijakan tersebut dikeluarkan agar kasus penularan virus corona tidak mengalami peningkatan seperti yang terjadi pada libur panjang beberapa waktu yang lalu.

Protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini ditetapkan dengan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menuturkan, aturan itu dikeluarkan berkaca dari liburan sebelumnya yang selalu memicu peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Surat yang berlaku selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Satgas melarang penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC).

Sementara, mereka yang melakukan perjalanan di dalam Pulau Jawa, keluar atau menuju Pulau Jawa lewat transportasi udara serta kereta api antarkota juga wajib melakukan tes.

Baca juga: Kuartal Pertama 2021, Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke 190 Negara

Baca juga: Jalankan Arahan Gubernur Anies Baswedan, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Tiga Hari, Ini Jadwalnya

Mengacu pada surat edaran, surat keterangan yang harus ditunjukkan adalah dengan hasil negatif dengan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved