DKI Jakarta

Jalankan Arahan Gubernur Anies Baswedan, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Tiga Hari, Ini Jadwalnya

Jalankan Arahan Gubernur Anies Baswedan, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Tiga Hari, Ini Jadwalnya

Penulis: Aditya Mulyawan | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Taman Margasatwa Ragunan
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan memrediksi jumlah wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan mendekati kuota harian setiap harinya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tak seperti biasanya, momen libur akhir tahun biasanya tempat wisata di Kota Jakarta banyak dikunjungi oleh wisatawan.

Namun libur akhir tahun kali ini dipastikan akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan tidak akan buka full selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pengelola memutuskan untuk tidak beroperasi selama tiga hari selama libur akhir tahun ini.

Keputusan itu diambil sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bahwa Ragunan tutup 3 hari, yaitu tanggal 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Pengelola Promosi dan Pengembangan Usaha Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Dalam pengumuman resmi sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan menutup operasional pada tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur pada Rabu 16 Desember 2020.

Baca juga: Komitmen UGM Terus Mengabdi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, Sekda DIY Minta Pemda Jalankan Instruksi Pusat

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut berisi tentang kewajiban 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dalam Instruksi Gubernur itu, Kepala Dinas Pariwisata diminta agar menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, untuk usaha pariwisata seperti tempat makan, kafe, restoran, dan tempat wisata lainnya.

Sementara itu, khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ragunan Tutup Tiga Hari Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved