Libur Akhir Tahun
Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masker Wajib Dipakai Secara Benar
Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masker Wajib Dipakai Secara Benar
Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen.
Meskipun hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan hasil non reaktif, mereka yang menunjukkan gejala tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.
Wiku menambahkan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional.
Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri diharuskan menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes RT-PCR di negara asal.
Hasil itu berlaku selama 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam eHac.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif,” kata Wiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Prokes Selama Libur Akhir Tahun, Begini Aturannya