Geng Pelajar Berulah di Yogyakarta, Satu Warga Dilaporkan Jadi Korban Sabetan Pedang

Satu orang menjadi korban dari aksi kejahatan jalanan yang diduga dilakukan oleh gerombolan geng pelajar di Yogyakarta.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Ilustrasi 

Namun hanya satu orang saja yang diamankan yaitu AHH (19), karena kedapatan membawa golok sisir dengan panjang 50 cm. 

Pelaku AHH telah ditahan di rutan Polres Sleman, sedangkan pelaku anak RS diminta untuk wajib apel di Mapolres Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam.

Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Sementara empat pelajar lain berstatus sebagai saksi. 

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Godean mengamankan dua pelajar yang juga kedapatan membawa senjata tajam.

Dua pelajar tersebut adalah  MCM (15) dan KDN (16).

Saat diamankan, keduanya membawa knok atau stik pemukul yang diletakkan dalam jok motor dan sebuah gir yang diberi tali pengikat. 

"Pelaku yang diamankan oleh Polres Sleman dan Polsek Godean ini ada kaitannya. Karena kedua kelompok ini memang dari satu sekolah yang sama, dan keduanya bermusuhan,"terangnya. 

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menambahkan kelompok Sunsed dan Exist bermusuhan sejak dulu.

Rombongan yang diamanakan oleh Polsek Godean adalah kelompok Exist, sedangkan yang diamankan oleh Polres Sleman adalah kelompok Sunsed. 

"Jadi dua kelompok itu memang merencakan tawuran di Kronggahan. Total rombongan ada 12, tetapi yang 10 orang tidak kami temukan pidana. Sedangkan yang dua ini memang membawa senjata tajam. Alasannya untuk berjaga diri,"tambahnya. 

Atas perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved