Libur Natal dan Tahun Baru
PHRI DIY Andalkan Sertifikasi CHSE Hotel dan Restoran, Optimis Okupansi Capai 70 Persen Saat Nataru
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat reservasi untuk libur Natal dan tahun baru 2021 mencapai 42 persen.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mencatat reservasi untuk libur Natal dan tahun baru 2021 mencapai 42 persen.
Namun seiring mendekati liburan, PHRI optimis bahwa okupansi hotel akan mencapai 70 persen.
Ketua PHRI Deddy Pranowo Eryono memaparkan untuk mencapai angka 70 persen tersebut diperlukan perjuangan.
Hal itu lantaran banyak daerah yang memberlakukan pembatasan perjalanan.
Baca juga: Pemkab Klaten Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Hingga 31 Desember 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Santri di Gunungkidul Positif COVID-19, Karantina Ketat Diberlakukan
Padahal menurutnya kini hotel dan restoran yang di bawah naungan PHRI telah mendapatkan verifikasi protokol kesehatan (prokes) dari Gugus Tugas Covid-19 dan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment).
Ia memaparkan, hotel dan restoran di bawah PHRI yang sudah beroperasi ada 224, yang terverifikasi 189.
Sisanya masih dalam perjalanan untuk mendapatkan verifikasi.
Tapi kebanyakan mendapatkan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment).
"Padahal kita sudah modal seperti itu. Itu modal kita untuk penerapan prokes dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, mana hotel restoran yang memiliki sertifikat CHSE maupun terverifikasi Pemda. Kelihatannya jadi sia-sia," ujarnya Jumat (18/12/2020).
DIY memang tidak menutup akses pariwisata, namun demikian Pemda ketat menerapkan prokes.
Dan jika ada pelaku pariwisata yang bandel akan diberikan tindakan tegas, hingga penutupan.
Terkait hal tersebut, Deddy menekankan bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggotanya agar tidak main-main terkait prokes.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Gunungkidul Melonjak Tajam, Klaster Keluarga Semakin Banyak
Baca juga: Menanti Datangnya Vaksin Covid-19, Pemkab Magelang Lakukan Berbagai Persiapan
"Kalau nanti ada yang ngeyel silahkan ditindak sesuai dengan pergub. Karena kita sudah sepakat, tidak mau ada klaster baru di hotel dan restoran. Kalau sudah seperti itu semuanya harus mematuhi prokes," tegasnya.
Pun dari satgas PHRI sendiri selalu melakukan sidak dan monitoring, terlebih menjelang libur Natal dan tahun baru. Dari monitoring tersebut, ada lima hotel yang ia beri peringatan karena melanggar prokes.
"Ada beberapa hotel yang sudah kita jewer. kita beri peringatan keras. Ada lima hotel. Hotel tersebut menggelar acara meeting tidak sesuai prokes, mengadakan event ulang tahun yang tidak melakukan prokes. Kita jewer, beri peringatan tertulis. Jika pelanggarannya berat, bisa kita cabut," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang adanya kegiatan, namun tetap harus melakukan prokes. Seperti mengecek suhu, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
"Kalau tidak sesuai dengan prokes ya akan kita tindak tegas. Bisa tidak membenahi saat itu juga. Kalau tidak bisa ya silakan tutup," tegasnya. (nto)