Seleb
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Resmi Bebas, Begini Ekspresinya Saat Bertemu Suami dan Anaknya
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Resmi Bebas, Begini Ekspresinya Saat Bertemu Suami dan Anaknya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sebulan menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, aktris Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.
Ya, terhitung mulai Jumat (18/12/2020), Vanessa Angel resmi bebas dari masa tahanan setelah mendapatkan program asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah bebas dari penjara, Vanessa pun langsung berkumpul dengan keluarganya.
Tampak Vanessa yang mengunggah potret terbarunya di akun Instagramnya.
Lewat unggahannya itu, ia mengucap syukur karena bisa kembali pulang ke rumah.
Bertemu dengan suami, anak dan keluarganya.
Namun Vanessa juga tak menjelaskan banyak soal alasan ia keluar lebih cepat dari masa tahanannya.
Begini unggahannya:
Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk
Terima kasih tuhan...
terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids
dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu
Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku
& terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh
(info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes)
Baca juga: Diantar Suaminya, Vanessa Angel Jalani Sisa Masa Tahanan di Rutan Pondok Bambu
Baca juga: Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Langsung Ditahan Jika Tak Ajukan Banding
Dapat Asimilasi
Vanessa Angel mendapat asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sehingga kini Vanessa tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 Desember 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," katanya.
Dalam surat itu, terdapat tiga alasan mengapa Vanessa Angel berhak memperoleh asimilasi.
Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Kedua, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam poin 5 huruf a nomor (2) yang berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.
Rika mengatakan bahwa dengan alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.
"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.
Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Vanessa Angel Bebas, Lega Bisa Kumpul Bareng Suami dan Anak, Intip Momen Bahagianya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dapat-asimilasi-vanessa-angel-resmi-bebas-begini-ekspresinya-saat-bertemu-suami-dan-anaknya.jpg)