Berita Seleb

Diantar Suaminya, Vanessa Angel Jalani Sisa Masa Tahanan di Rutan Pondok Bambu

Artis peran Vanessa Angel resmi menjadi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan dipenjara di Lapas Pondok Bambu

Editor: Hari Susmayanti
YouTube TransTV Official
Pasangan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Artis peran Vanessa Angel resmi menjadi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.

Vannessa mulai ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu (18/11/2020).

Artis yang pernah terjerat kasus prostitusi online di Surabaya tersebut harus menjalani masa tahanan karena Vanessa Angel tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa sebelumnya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meski divonis tiga bulan, Vanessa tidak harus menjalani penuh masa tahanannya.

Sebab, Vanessa sebelumnya sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April lalu.

Artinya, Vanessa kemungkinan besar sudah akan bebas pada akhir tahun nanti.

Istri dari Bibi Ardiansyah ini datang ke Rutan Pondok Bambu ditemani oleh suaminya.

Keduanya juga kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Sayangnya, tak ada kalimat yang disampaikan Vanessa Angel maupun Bibi ketika tiba di Pondok Bambu.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Vanessa Angel dan Bibi yang mengenakan masker juga tampak berbincang.

Sayangnya tak diketahui apa isi perbincangan itu.

Saat keduanya mulai masuk ke dalam lapas, Vanessa Angel dan Bibi tetap bungkam.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar menyebut, Vanessa Angel datang guna memenuhi putusan Pengadilan Jakarta Barat.

Adapun, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved