Berita Seleb

Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Langsung Ditahan Jika Tak Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil xanax.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim.

Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.

Baca juga: Biodata Rizky Billar, Aktor yang Dikabarkan Tengah Dekat dengan Lesti Kejora

Baca juga: Ramalan Shio Jumat 6 November 2020, Shio Tikus Manfaatkan Esok Hari untuk Bicara dengan Pujaan Hati

Masuk Penjara Jika Tak Ajukan Banding

Meski divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel saat ini tidak langsung dicebloskan ke penjara.

Saat ini status Vanessa masih menjadi tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.

Namun jika yang bersangkutan tidak melakukan banding, maka Vanessa wajib menjalani hukumannnya di penjara.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (5/11/2020).

Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.

Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.

"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved