Berita Seleb

Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Langsung Ditahan Jika Tak Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. 

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.

Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved