Berita Seleb
Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Langsung Ditahan Jika Tak Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/vanessa-angel-divonis-tiga-bulan-penjara-langsung-ditahan-jika-tak-ajukan-banding.jpg)