Berita Seleb
Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara, Langsung Ditahan Jika Tak Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil xanax.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.
"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim.
Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.
Baca juga: Biodata Rizky Billar, Aktor yang Dikabarkan Tengah Dekat dengan Lesti Kejora
Baca juga: Ramalan Shio Jumat 6 November 2020, Shio Tikus Manfaatkan Esok Hari untuk Bicara dengan Pujaan Hati
Masuk Penjara Jika Tak Ajukan Banding
Meski divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel saat ini tidak langsung dicebloskan ke penjara.
Saat ini status Vanessa masih menjadi tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.
Namun jika yang bersangkutan tidak melakukan banding, maka Vanessa wajib menjalani hukumannnya di penjara.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/vanessa-angel-divonis-tiga-bulan-penjara-langsung-ditahan-jika-tak-ajukan-banding.jpg)