Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Warga di Ibu Kota Jelang Masa Libur Nataru

Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19

Editor: Muhammad Fatoni
dok.tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Dalam seruan poin 1 huruf b disebutkan, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Ini Alasannya

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Tetap Jalankan Tugas

Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Seruan tersebut, ucap Anies, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Seruan itu diberlakukan selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.

( tribunnews.com/ kompas.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved