Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Warga di Ibu Kota Jelang Masa Libur Nataru
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Instruksi dan seruan ini diterbitkan gubernur dalam rangka mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Dikutip dari https://ppid.jakarta.go.id/, Gubernur Anies mengatakan Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19.
Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata Gubernur Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kabar Terbaru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Sembuh dari Virus Corona
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G, MA Tolak PK Pemprov DKI Jakarta
Anies menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," jelasnya.
Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.

Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
"Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," kata Gubernur Anies.
WFO dan Aktivitas Perkantoran
Jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.
Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam seruan poin 1 huruf b disebutkan, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah karyawan.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Ini Alasannya
Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Tetap Jalankan Tugas
Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Seruan tersebut, ucap Anies, berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Seruan itu diberlakukan selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Anies.
( tribunnews.com/ kompas.com )