Jakarta
Gubernur Anies Baswedan Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G, MA Tolak PK Pemprov DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G, MA Tolak PK Pemprov DKI Jakarta
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini oleh Gubernur Anies Baswedan soal izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.
Dengan keputusan tersebut, maka Anies Baswedan wajib memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip Kamis (10/12/2020).
Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.
Sengketa perizinan reklamasi pulau G bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Baca juga: Begini Lobi Jusuf Kalla ke Gerinda dan PKS Agar Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017
Baca juga: Ibu dan Anak di Tulungagung Meninggal Terpapar Covid-19, Muncul Klaster Keluarga
"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan PK atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020.
PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.
Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut Anies.
Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah terlanjur dibangun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ditolak MA, Anies Wajib Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G