Gaji Karawang Sempat Ramai Dibicarakan di Twitter, Inikah Sebabnya?

Topik Gaji Karawang tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter pada Rabu, (16/12/2020)

Editor: Iwan Al Khasni
Twitter
Taggar Gaji Karawang 

Tribunjogja.com -- Topik "Gaji Karawang" sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter pada Rabu, (16/12/2020).

Warganet mengaitkan topik ini dengan upah minimum di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2021.

Taggar Gaji Karawang
Taggar Gaji Karawang (Twitter)

Beragam twit pun dituliskan warganet.

Misalnya, akun @RuangKode yang mentwit, "Gaji karawang, biaya hidup solo, suasana bali. Nikmat mana yg kau dustakan".

Lalu, ada juga twit yang diunggah oleh @liyasantoso.

"Gaji karawang, biaya hidup jogja dan tanpa utangan. Silirrrrrrrr," tulis akun tersebut.

Hingga pukul 12.10 WIB, setidaknya ada 1.197 twit yang menyertakan kata kunci "Gaji Karawang".

Lalu, ada apa dengan gaji atau upah minimum di Karawang?

Upah minimum di Karawang ditetapkan naik pada 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Tahun depan, upah minimum di daerah yang terkenal dengan idustri tersebut sebesar Rp 4.798.312.

Jumlah tersebut menjadi yang paling tinggi di Indonesia, bahkan mengalahkan upah minimum di DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, 24 November 2020, berikut 10 daerah yang memiliki upah minimum tertinggi pada 2021:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

2. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

3. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64

4. DKI Jakarta Rp 4.416.186.548

5. Kota Depok Rp 4.339.514,73

6. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

7. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

8. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

9. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

10. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

Sebelumnya, pada tahun 2020, upah minimum di Karawang memiliki besaran Rp 4.594.324,54.

Besaran upah minimum tersbeut kemudian naik mencapai besaran Rp 4.798.312 yang resmi berlaku pada 1 Januari 2021.

Diketahui, Pemprov Jawa Barat memutuskan kenaikan upah minimum di sejumlah daerah.

Meski, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 mengimbau semua gubernur di Indonesia tidak menaikkan upah minimun provinsi (UMP) pada 2021.

Imbauan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Keputusan tetap menaikkan besaran upah minimum tidak hanya dilakukan Pemprov Jawa Barat.

Tercatat Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakata, dan Sulawesi Selatan juga melakukan hal serupa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai "Gaji Karawang" di Twitter, Ada Apa?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved