Libur Akhir Tahun
Libur Akhir Tahun, Ini Imbauan Pemda DIY untuk PNS
Pemerintah DIY memberi instruksi agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di dalam kota saja.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi instruksi agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 di dalam kota saja.
Alasannya supaya tidak terjadi penularan dikalangan PNS ketika melakukan perjalanan keluar daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (15/12/2020).
Aji sapaan akrabnya ini mengatakan, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi para PNS untuk menikmati libur Nataru 2020.
Hanya saja, ia menegaskan agar para PNS tersebut sebaiknya memanfaatkan libur Nataru tersebut masih di sekitaran Yogyakarta saja.
"Sebetulnya tidak ada larangan, hanya saja kami minta kepada PNS untuk sebaiknya libur itu dimanfaatkan bersama keluarga saja di rumah masing-masing," katanya.
Lebih lanjut Aji mengatakan, untuk keperluan rekreasi, menurutnya para PNS tersebut sebaiknya mengunjungi tempat wisata di Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Akhir Tahun
Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Dinas Pariwisata Gunungkidul Pastikan Sarpras Prokes di Obwis Siap
Selain menambah pendapatan retribusi daerah, dengan adanya kunjungan wisata lokal tersebut bisa mengurangi potensi penularan Covid-19 saat melakukan perjalanan luar kota.
"Kalau harus melakukan rekreasi silakan di Jogja saja. Kami punya banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi," ungkap Aji.
Ia juga memberi kesempatan kepada wisatawan dari luar daerah untuk menikmati suasana Jogja disaat momen libur Nataru mendatang.
Sebagai langkah tegas, pemerintah DIY tidak segan-segan untuk menutup destinasi wisata, termasuk hotel dan biro perjalanan yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami beri kesempatan para tamu yang datang ke Jogja untuk menikmati Jogja. Tetapi kalau sampai ada destinasi wisata, hotel, dan biro yang menyelenggarakan event dan berkerumun serta melanggar prokes, ya kami akan tugaskan penegak hukum untuk menutup," imbuhnya.
Meski dianjurkan untuk berlibur di dalam kota, pemerintah DIY tidak memberlakukan sanksi bagi PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah di tengah pandemi Covid-19. (Tribunjogja/Miftahul Huda)