Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Jadi Buronan Sejak 2001 Silam, Ditangkap di Lampung

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Jadi Buronan Sejak 2001 Silam, Ditangkap di Lampung

Editor: Hari Susmayanti
Div Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Densus 88 Anti Teror Polri menangkap buronan terduga teroris terkait bom Bali 1 di Purbolinggo, Lampung Timur pada Kamis (10/12/2020).

Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah tersebut diketahui bernama Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin (57).

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen pol Argo Yuwono, sabtu (12/12/2020) lalu.

Ia mengatakan Zulkarnaen diketahui terlibat di dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2001 lalu.

Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I lalu.

"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia juga merupakan orang yang diduga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawanga alias Taufik Bulaga," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.

"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta di sebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," katanya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006. Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved