Polres Magelang Tindak Puluhan Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan

Polres Magelang telah melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan teguran dan sanksi sosial terhadap pelanggar.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang telah melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan memberikan teguran dan sanksi sosial terhadap pelanggar.

Kebanyakan pelanggaran yakni masyarakat yang tak mengenakan masker, kerumunan, dan tak menjaga jarak.

"Operasi yustisi dilaksanakan dengan instrumen Perbup 38 tahun 2020, selama september dari polres melalui Satgas Aman Nusa 2020, tentang penanganan Covid-19, terlibat dalam Satgas kabupaten juga, telah melakukan operasi yustisi," ujar Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Pemda DIY Tidak Paksakan Pembelajaran Tatap Muka di Awal 2021

Baca juga: Rakor Bersama Pelaku Pariwisata Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Tekankan Prokes

Pihaknya pun melaporkan operasi yustisi yang telah dilaksanakan oleh Polres Magelang sejak bulan September 2020.

Teguran yang diberikan sebanyak 16.333 kali. 

Sanksi sosial sebanyak 21.646. Pelanggaran rata-rata adalah tak memakai masker sebanyak 31.506.

Sebanyak 933 kerumunan, 4.433 social distancing dan lain-lain sebanyak 1.000.

"Laporan kegiatan yustisi, melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan. Sanksi mengacu ke Perbup. Teguran dari September sampai sekarang ada 16.333. Sanksi sosial 21.646. Bentuk pelanggaran rata-rata tak memakai masker 31.506. Kerumunan, social distancing ada 933. Jaga jarak 4.433, kemudian 1.000 lain-lain," ujarnya.

Bentuk penindakan sanksi sosial ini bermacam-macam.

Mulai dari kerja bakti sebanyak 3.494, mengucapkan Pancasila sebanyak 8.374, menyanyikan lagu kebangsaan sebanyak 5.002, menyebutkan nama pahlawan sebanyak 2.645.

"Bentuk Penindakan sanksi sosial, Kerja bakti 3.494. Mengucapkan pancasila, 8.374. Menyanyikan lagu kebangsaan, 5.002. Menyebutkan nama pahlawan, 2.645," katanya.

Baca juga: Tanggapan Jubir Vaksinasi Covid-19 Soal Pengumuman Tawaran Vaksinasi Virus Corona Melalui RS Swasta

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta : Tambahan 157 Kasus Baru Hari Ini

Polres Magelang juga melakukan tindakan terhadap kerumunan yang terjadi di masyarakat.

Salah satunya dengan membubarkan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 November 2020 lalu.

Ada sebanyak 34 kerumunan yang dibubarkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved