Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat
Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat
Tim kuasa hukum FPI berencana mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.
Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka.
Pada Kamis malam, Aziz mengatakan bahwa dia akan melakukan koordinasi dengan Rizieq.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS).
Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Respons FPI terhadap Penetapan Rizieq Shihab sebagai Tersangka