Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat
Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akhirnya merespon penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.
Front Pembela Islam ( FPI) mempertanyakan alasan penetapan pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu oleh Polda Metro Jaya.
Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia.
Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujarnya.
Sugito meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.
Polisi menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya yang terkait dengan acara di Petamburan itu sebagai tersangka.
Baca juga: Hari Ini Pengacara FPI Akan Minta Surat Penggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI
Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.