Hari Ini Pengacara FPI Akan Minta Surat Penggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya
Hari Ini Pengacara FPI Akan Minta Surat Penggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehataan saat terjadi kerumunan massa di kawasan Petamburan.
Menyikapi penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) rencananya akan meminta surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya pada Jumat (11/12/2020) hari ini.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, tim juga akan bertemu dengan wartawan.
Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka atas kasus Maulid Nabi dan pernikahan anaknya yang menyebabkan kerumunan itu.
“Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Ini Daftar Tersangka Lain dan Tanggapan FPI
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November lalu.
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis.
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Polisi memastikan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro