Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka

Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat

Ketua Bantuan Hukum FPI : Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Shihab Tidak Tepat

Editor: Hari Susmayanti
Front TV
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akhirnya merespon penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.

Front Pembela Islam ( FPI) mempertanyakan alasan penetapan pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu oleh Polda Metro Jaya.

Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia.

Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujarnya.

Sugito meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.

Polisi menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya yang terkait dengan acara di Petamburan itu sebagai tersangka.

Baca juga: Hari Ini Pengacara FPI Akan Minta Surat Penggilan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI

Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Tim kuasa hukum FPI berencana mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.

Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka.

Pada Kamis malam, Aziz mengatakan bahwa dia akan melakukan koordinasi dengan Rizieq.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS).

Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Respons FPI terhadap Penetapan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved