Polisi Jerat Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP, Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara
Polisi Jerat Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP, Ancamannya 6 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab
Panggil Paksa
Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara di Pentamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Dari keenam orang itu, salah satunya pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Yursi menjelaskan, upaya paksa kehadiran Rizieq dan lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.
"Upaya paksa yang akan kita lakukan, dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri.
Selain Rizireq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat