Jakarta
BREAKING NEWS : Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
BREAKING NEWS : Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut di antaranya HU, A, MS, SL dan HI.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab
Baca juga: Mabes Polri Kumpulkan Bukti Baku Tembak Polisi vs Pengawal Rizieq Shihab, Termasuk Rekaman CCTV
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan