Polisi Jerat Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP, Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara
Polisi Jerat Pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP, Ancamannya 6 Tahun Penjara
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Riziieq Shihab dengan pasa 160 dan 216 KUHP terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab dan Maulid Nabi pada 14 November silam.
Rizieq Shihab sendiri sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Kerumunan massa dalam di Petamburan pada 14 November itu berbuntut panjang.
Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu.
Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumuman Massa di Petamburan
Baca juga: Detik-detik Penembakan Simpatisan FPI di Tol Jakarta-Cikampek Versi Rizieq Shihab
Panggil Paksa
Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara di Pentamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Dari keenam orang itu, salah satunya pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Yursi menjelaskan, upaya paksa kehadiran Rizieq dan lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.
"Upaya paksa yang akan kita lakukan, dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri.
Selain Rizireq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat