Kriminalitas
Pinjam Uang dengan BPKB Palsu, Warga Gamping Dicokok Polisi
Terbelit hutang, warga Balecatur, Gamping, Sleman nekat meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil palsu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terbelit hutang, warga Balecatur, Gamping, Sleman nekat meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil palsu.
Pemuda berinisial DHY (30) tersebut meminjam uang sebesar Rp300 juta di sebuah bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.
Hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang, berfoya-foya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, bank perkreditan di Jalan Magelang km 5,2 Sinduadi, Mlati, Sleman merugi Rp300juta.
Baca juga: Modal KTP Palsu, Warga Batam Tipu dan Gelapkan Barang Elektronik di Umbulharjo
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan pelaku meminjam uang dengan tenor 24 bulan.
Pinjamannya sudah diangsur empat bulan, namun setelah itu tidak menganggur lagi.
"Pihak bank kemudian melakukan audit internal, diduga BPKB yang digunakan untuk jaminan adalah palsu. Kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi,"katanya, Kamis (10/12/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil diringkus pada 17/11/2020 di sebuah kost daerah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil tersebut.
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Pembuat Laporan Palsu di Kulon Progo Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Ternyata BPKB mobil yang dijaminkan dinyatakan palsu.
"Ada BPKB aslinya, ada mobilnya. Tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu,"ungkapnya.
Menurut keterangan, pelaku sengaja memesan BPKB palsu pada seseorang yang diduga menjalankan usaha jasa BPKB palsu.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada pemalsu BPKB.
Saat ini pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.
Pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)