LSP UMY Resmi Mendapatkan Lisensi BNSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penyerahan lisensi langsung diserahkan oleh Kunjung Masehat, Ketua BNSP kepada Rektor UMY, Dr Gunawan Budiyanto, dalam rangkaian wisuda UMY, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pelatih Anyar Bank BPD DIY Bima Perkasa Tak Terkendala Proses Adaptasi
Baca juga: Ciptakan Transportasi Ramah Lingkungan, Grab Hadirkan GrabWheels di Hyatt Regency Yogyakarta
“Pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi kerja adalah Hak Setiap Tenaga Kerja. Lebih lanjut dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa tugas pelayanan sertifikasi kompetensi kerja diamanatkan kepada BNSP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” terang Kunjung Masehat melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja.
Kunjung Masehat menyebutkan, sertifikat kompetensi menjadi topik diskusi di kalangan industri nasional akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era industri 4.0.
Yang mana tenaga kerja bebas bekerja di negara manapun asalkan dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
“Seorang tenaga kerja baru bisa dikatakan kompeten apabila mencakupi tiga hal dalam kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sehingga tenaga kerja tersertifikasi lebih employable dan produktif,” jelasnya.
Kunjung melanjutkan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.
Baca juga: Shin Tae-yong Akan Tiba di Indonesia Besok Malam, Skuat Garuda Nusantara Siap Berangkat ke Spanyol
Baca juga: Calon Bupati Ini Unggul Lawan Kotak Kosong, Kok Bisa ? Ini Dia Kisahnya, Terjadi di Pilkada Kediri
Di samping itu, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja.
“Pendirian LSP ini telah melalui proses yang panjang, yang saya mengapresiasi UMY yang berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui sertifikasi profesi yang menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah untuk pengembangan masa depan mahasiswa setelah lulus dan berkarier di dunia kerja,” tambah Kunjung.
Kunjung berharap agar LSP UMY terus menambah skema kompetensi.
Beriringan dengan penyerahan sertifikat lisensi kepada LSP UMY, Ketua BNSP juga menyerahkan sertifikat kepada mahasiswa UMY yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus. (uti)