Pilkada 2020

Tak Perlu ke TPS, Begini Cara Pencoblosan Pilkada 2020 untuk Warga yang Positif COVID-19

Tidak hanya warga negara Indonesia yang sehat, KPU juga menjamin warga yang menderita COVID-19 bisa ikut memilih pemimpin daerah.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ilustrasi:Tenaga sortir dan lipat dari KPU Kota Magelang melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Gedung Panti Mandala, Kota Magelang, Senin (23/11/2020). 

Terkait data pemilih yang terjangkit COVID-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya bertugas untuk melayani hak pilih setiap warga negara, termasuk, kata dia, hak pilih pasien yang sedang sakit.

"Sebetulnya menggunkan hak pilih itu hak mereka. Tapi tugas KPU adalah melayani hak konstitusional mereka bahwa kemudian hak konstitusional itu tidak digunakan tentu kami tidak bisa memaksanya," kata Arief dalam diskusi daring, Senin (7/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya ", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved