Nasional
Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mensos Juliari P Batubara, Begini Komentar Mahfud MD
Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mensos Juliari P Batubara, Begini Komentar Mahfud MD
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati