Nasional
Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mensos Juliari P Batubara, Begini Komentar Mahfud MD
Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mensos Juliari P Batubara, Begini Komentar Mahfud MD
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.
Tentunya sangat ironis, di tengah kondisi masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi covid-19, bantuan sosial malah dikorupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai,Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati dalam kasus ini.
Mahfud mengatakan, Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada Pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun '99, kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Minggu (6/12/2020).
"Nanti terserah KPK, nanti kan terus berproses pendakwaan itu, nanti kita lihat. Tetapi jelas ada perangkat hukum, kalau dilakukan dalam keadaan tertentu," sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Pasal 2 Ayat (2) dalam UU itu menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Menimbang Pidana Mati dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Pendapat Peneliti Pukat UGM
Mahfud menjelaskan, hukuman mati bisa diterapkan apabila korupsinya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Misalnya, negara dalam keadaan bahaya.
Kemudian terjadi bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.
Sedangkan, dalam kasus yang menimpa Juliari, ia melakukan korupsi ketika status Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa tetap dikenakan, hal itu tergantung ahli dalam menafsirkan antara bencana non-alam dan bencana alam nasional.
"Bisa (berkembang jadi hukuman mati), tinggal mencari ahli apakah bencana alam nasional ini lebih kecil dibandingkan dengan bencana Covid-19 yang sudah ditetapkan juga oleh negara berdasarkan Perpres," kata dia.
"Kalau secara ilmiah itu bisa ditemukan, tentu tuntutan bisa dilakukan ke situ juga, dakwan dan tuntutannya," imbuh Mahfud.