Pilkada 2020
Pilkada 2020 : Catat, Inilah 16 Aturan Baru Bagi Pemilih yang Akan Mencoblos di TPS
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan bagi pemilih yang akan datang ke TPS
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan menjadi gelaran Pilkada yang sangat berbeda dengan penyelenggaraan-penyelenggaraan sebelumnya.
Pasalnya, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di tanah air.
Satu di antaranya terkait peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara, baik untuk KPU, anggota KPPS hingga pemilih saat datang dan mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun Pilkada 2020 akan digelar serentak pada Rabu (9/12/2020).
Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Bawaslu Tertibkan 1.900 APK dan BK Peserta Pilkada Klaten
Baca juga: Bantul Zona Merah, Begini Tips Aman Mencoblos di Pilkada
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020
Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.