Kabupaten Kulon Progo

Ini Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

Sekitar 200.000 warga Kulon Progo dengan rentang usia 18-59 tahun akan diprioritaskan sebagai sasaran awal yang mendapatkan vaksinasi Covid-19

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
kontan.co.id
llustrasi. Vaksin Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekitar 200.000 warga Kabupaten Kulon Progo dengan rentang usia 18-59 tahun akan diprioritaskan sebagai sasaran awal yang mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Baning Rahayujati mengatakan pemerintah kabupaten (pemkab) Kulon Progo saat ini tengah menyusun skema distribusi vaksinasi tersebut. 

Pasalnya vaksin Covid-19 tersebut juga diberikan berdasarkan skala prioritas.

Adapun kelompok yang menjadi sasaran prioritas utama penerima vaksin Covid-19 di antaranya tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan publik dimana memiliki risiko penularan Covid-19. 

Selanjutnya kelompok TNI/Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik, tokoh masyarakat dan agama, tenaga pendidik, aparatur pemerintah pusat, daerah maupun legislatif serta kelompok usia produktif yang berkontribusi dalam sektor perekonomian termasuk anggota BPJS penerima bantuan iuran (PBI). 

Baca juga: Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat Tertinggi, DKI Jakarta Kedua, Jatim Ketiga

Baca juga: Dinkes Sleman : Sebanyak 74 Kasus Terjadi Akibat Tidak Disiplin Isolasi Mandiri

Dalam skema pelaksanaannya terdapat dua jenis yakni program pemerintah dan mandiri. 

"Untuk program pemerintah, kelompok-kelompok yang menjadi prioritas utama akan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan untuk mandiri berdasarkan informasi yang saya terima, masyarakat akan mengeluarkan dana Rp 100 ribu - Rp 150 ribuan setiap vaksinasi," ungkapnya dalam webinar bertema vaksin aman masyarakat sehat beberapa waktu lalu. 

Terlebih untuk vaksinasi Covid-19 tidak menggunakan metode langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) pada umumnya. 

Namun masyarakat harus melakukan registrasi melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan agar tidak ditemukan data ganda dan terlewatkan. 

"Nanti akan diberikan akses untuk bisa melakukan pendaftaran dengan berbasis NIK. Setelah itu akan dilakukan penyaringan data calon penerima vaksin yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Lalu akan mendapatkan verifikasi dari admin dan baru dijadwalkan kapan akan dilakukan vaksinasi," terang Baning. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved