Trase Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap Berdampak Pada Lima Kecamatan di Kulon Progo
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini masih menunggu kelanjutan perencanaan desain jalan tol trase Yogyakarta-Cilacap.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ia mengatakan, 5 rumah ibadah yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo tersebut berupa masjid dan musala.
"Untuk di Kabupaten Klaten itu ada sekitar 5 rumah ibadah yang terdampak sedangkan untuk pemakaman itu juga ada sekitar 5 TPU," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan.

Ia mengatakan, untuk proses ganti rugi rumah ibadah tersebut akan dilakukan oleh pihak takmir masjid dengan cara berkoordinasi bersama pihak Pengadilan Agama (PA) Klaten.
Sementara untuk, TPU yang ikut terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo, panitia pengadaan tanah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dimana lokasi TPU berada.
"Untuk tanah rumah ibadah, nanti pihak takmir akan koordinasi dengan Pengadilan Agama. Kalau tanah makam itu kan punya pemerintah, jadi koordinasinya dengan pemerintah desa setempat," tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk biaya pemindahan makam ke lokasi yang baru, nantinya juga akan ditanggung oleh panitia pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo.
"Untuk biaya pemindahan seperti tahlilan dan sebagainya nanti dari PPK," imbuhnya.
Kemudian, Sulistiyono merinci, untuk Kabupaten Klaten sendiri berdasarkan data sementara terdapat 4071 bidang tanah yang diterjang tol Yogyakarta-Solo.
Ribuan bidang tanah itu tersebar di 51 desa kelurahan dari 10 kecamatan di Kabupaten Bersinar.
"Di Klaten data sementara 4071 bidang yang terdampak. Tapi itu data sementara ya, sebab saat diukur di lapangan justru datanya bisa lebih, kemarin itu mencapai sekitar 4900 bidang yang terukur," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dari 51 desa itu, 5 desa di antaranya telah melaksanakan musyawarah ganti rugi tanah terdampak tol.
Adapun lima desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten yakni, Desa Kahuman 120 bidang, Sidoharjo 100 bidang, Polan 2 bidang, Mendak 24 bidang dan Sidomulyo 36 bidang.
Sulistiyono mengungkap, jika sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa yang tanahnya ikut diterjang pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak tol.
"Kalau di kalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya.
Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.