Nasional
PUKAT UGM Apresiasi Kinerja KPK, Minta Alasan Bansos COVID-19 Jadi Pemberat Proses Hukum Koruptor
KPK melakukan OTT kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
“Dari sini kan kita bisa melihat seharusnya tidak boleh ini anggaran yang sifatnya dalam kondisi bencana dikorupsi. Misalnya dugaan ini benar, tentu harus ada pemberat bagi pelakunya yang melakukan Tipikor di masa bencana,” ungkap Yuris.
Ia menjelaskan, objek bansos COVID-19 tersebut harus dijadikan alasan pemberat dalam proses hukum yang nanti dilakukan penyidik KPK, jaksa, hingga hakim ketika putusan, bahwa korupsi ini dilakukan di tengah kesulitan masyarakat.
Menurut Yuris, akan sampai kepada hukuman mati atau tidak, kemungkinan masih menjadi perdebatan karena dari beberapa pihak pun ada yang tidak sepakat mengenai hukuman mati.
Baca juga: KPK Akan Ikut Awasi Pengadaan Faskes dan Vaksin Covid-19
Yuris menerangkan, terkait hukuman kepada koruptor bagi kalangan pegiat anti korupsi sendiri masih terdapat perbedaan.
“Kami di Pukat lebih melihat hukuman yang efektif bagi koruptor itu dalam tanda kutip pemiskinan. Ada banyak cara, misalnya menuntut ganti rugi dari uang negara yang diambil, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Tipikor. Kedua adalah terkait perampasan aset koruptor, namun memang sampai saat ini hukum positifnya belum bisa dilakukan,” tuturnya.
Terkait model korupsi berupa gratifikasi, Yuris memaparkan hal ini merupakan permasalahan lama dan merupakan modus yang paling banyak dilakukan di dalam Tipikor.
“Gratifikasi dan suap itu modus yang paling sering di dalam Tipikor. Kalau terbukti seperti itu, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) lagi, artinya kebijakan-kebijakan di eksekutif belum cukup mampu menanggulangi kasus-kasus korupsi yang melibatkan perselingkuhan antara pemerintah dan swasta. Ini harus menjadi perhatian lagi bagi pemerintah untuk bisa mengupayakan kebijakan-kebijakan anti korupsi,” urainya. (Tribunjogja.com)