JCW Sebut Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Sri Sultan HB X Tak Elok Dilakukan
Pertemuan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pada Jumat (4/12/2020) kemarin, kutang elok dilakukan.
Pasalnya, pertemuan tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
"Sangat disayangkan seorang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, malah melakukan pertemuan di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida masih dilakukan. Tak elok saja seorang Wakil KPK bertemu Gubernur DIY, karena proses hukum kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida sedang berjalan," kata Baharuddin Kamba, aktivis JCW, Sabtu (5/12/2020).
Kamba menyatakan, alangkah baiknya pertemuan Alex Marwata dengan Sri Sultan HB X ditunda yakni setelah vonis hukum atas kasus tersebut diputuskan.
Pihaknya juga meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dengan pertemuannya dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X itu.
"Untuk menegaskan ada atau tidaknya pelanggaran etik atas pertemuan tersebut ditengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida yang masih berlangsung," imbuhnya.
JCW juga mendorong kepada penyidik KPK untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
"Jangan kelamaan," tambahnya.
KPK tidak perlu menunggu tanggal 9 Desember 2020 bertepatan dengan pencoblosan di kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman dan bertepatan pula dengan hari antikorupsi internasional.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Dalam pertemuan itu, KPK lembaga antirasuah itu meminta kepada Sri Sultan agar peran inspektorat di lingkungan pemerintah DIY untuk lebih diberdayakan lagi.
Selain itu pihaknya juga telah melapor kepada Sri Sultan terkait upaya penetapan tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
( tribunjogja.com )