Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Kabupaten Magelang Resmi Diperpanjang
Perpanjangan status tanggap darurat ini selama 14 hari dari tanggal 1 Desember 2020 sampai 14 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Magelang diperpanjang.
Perpanjangan status tanggap darurat ini selama 14 hari dari tanggal 1 Desember 2020 sampai 14 Desember 2020 mendatang.
Pemkab Magelang dan masyarakat pun mengambil langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
Perpanjangan status tanggap darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/401/KEP/46/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi yang ditandatangani oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada tanggal 1 Desember 2020.
Dalam surat tersebut, Bupati Magelang menimbang laporan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG, tingkat aktivitas Gunung Merapi yang masih Siaga (Level III) dengan rekomendasi prakiraan daerah bahaya meliputi sejumlah desa di Kecamatan Dukun.
Baca juga: Update Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Sumber Tekanan Magma di Kedalaman 1,3 Kilometer dari Puncak
Baca juga: Antisipasi Gunung Merapi, BPBD Sleman Siapkan 4 Barak Pengungsian
Pemkab Magelang pun merasa perlu melakukan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat peningkatan aktivitas status Gunung Merapi.
Bupati pun memutuskan, pertama yakni status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
Kedua, pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, segala biaya yang timbul akibat keputusan tersebut akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Magelang, Provinsi jawa Tengah, APBN, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan status diperpanjang karena status Gunung Merapi masih belum turun dan berada di level Siaga.
Aktivitas Gunung Merapi dinilai masih tinggi, meskipun percepatannya rendah.
"Status diperpanjang karena status Gunung Merapi yang belum turun," ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Intensitas Kegempaan Gunung Merapi Meningkat Dua Hingga Lima Kali
Baca juga: BPPTKG : Intensitas Kegempaan Gunung Merapi Meningkat 2-5 Kali Lebih Tinggi Dibanding Bulan Lalu
Sebelumnya, status tanggap darurat juga telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/364/KEP/46/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Bupati Magelang memutuskan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi selama 25 hari terhitung dari tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 30 November 2020.
Kini status tersebut diperpanjang lagi hingga 14 hari dan berakhir 14 Desember 2020 mendatang.
( tribunjogja.com )