Sleman

Satpol PP Sleman Minta Penegakan Protokol Kesehatan dalam Keluarga

Satpol PP Sleman meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tujuannya adalah untuk menekan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman. 

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Susmiarto mengatakan protokol kesehatan tidak hanya diterapkan di luar rumah, tetapi juga di dalam keluarga.

Menurut dia, saat ini ditemukan klaster-klaster keluarga karena keluarga tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Seluruh Kapanewon di Sleman Masuk Zona Merah COVID-19

"Dalam keluarga juga seharusnya tetap menerapkan protokol kesehtaan. Terutama saat ada tamu dari luar DIY, atau perjalanan dari luar DIY. Karena sampai saat ini penularan masih dari luar,"katanya, Kamis (03/12/2020).

Ia menilai kedisiplinan masyarakat di tempat umum relatif baik.

Selama ini pihaknya secara rutin melakukan patroli penerapan protokol kesehatan.

Yang menjadi sasarannya adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. 

Dari patroli yang dilakukan kebanyakan masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker.

Tingkat kepatuhan masyarakat pun dianggap cukup tinggi. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua KPPS Sleman Positif COVID-19

"Kalau patroli di tempat umum kebanyakan displin pakai masker. Tetapi kan kami hanya melakukan patroli di ruang publik saja. Harapan kami warga masyarakat bisa saling mengingatkan, agar protokol kesehatan ini benar-benar ditegakkan. Karena protokol kesehatan ini sangat penting,"ujarnya. 

Pihaknya pun siap memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Sebab ada Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.

Ada berbagai sanksi yang termaktub dalam Perbup tersebut, mulai dari sanksi sosial, bela negara, hingga denda administratif.

"Tetapi sampai saat ini kami masih sebatas sanksi sosial saja. Supaya lebih dikenang oleh pelanggar. Kami juga berikan masker dan kami berikan arahan. Sejauh ini belum ada yang dikenakan sanksi denda," tambahnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved