Pengakuan Pelaku Video Viral Azan 'Hayya Alal Jihad' di Majalengka, Alasan Khilaf dan Minta Maaf
Setelah videonya bermasalah dan menjadi viral, pelaku azan 'hayya alal jihad' menyatakan permintaan maaf dan mengaku khilaf.
TRIBUNJOGJA.COM - Sebuah video yang menayangkan sekelompok orang mengumandangkan azan dengan mengganti lafal 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad' sempat viral di jejaring media sosial, belum lama ini.
Bahkan, video yang tersebar itu menjadi perbincangan hangat serta sempat membuat kehebohan di masyarakat.
Video sekelompok orang yang mengganti lafal azan 'hayya ala sholah' menjadi 'hayya alal jihad' itupun menuai respon beragam dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga ulama dan pemuka agama.
Diduga, adegan dalam video tersebut dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Kini, setelah videonya bermasalah dan menjadi viral, pelaku azan 'hayya alal jihad' menyatakan permintaan maaf dan mengaku khilaf.
Pelaku tersebut berjumlah tujuh orang yang merupakan warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Tak sedikit dari masyarakat yang menanyakan maksud video tersebut dibuat.
Dikutip dari Tribun Cirebon, pelaku sudah meminta maaf baik secara lisan dan tulisan.
Mereka membuat surat pernyataan. Ketujuh orang itu membubuhkan tanda tangan di atas materia 6 ribu dan disaksikan PLT Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
Surat permintaan maaf itu ditujukan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah, dan umat Islam.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya.
Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, salah seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.