Kejari Klaten Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu, Narkoba hingga Rokok Ilegal

Ratusan uang palsu tersebut dibakar ke dalam tiga buah tong yang sudah disiapkan oleh petugas Kejari Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Kejari Klaten, Edi Utama, melempar lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu ke dalam tong pembakaran di Halaman Kejari Klaten, Rabu (2/12/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan uang palsu yang sempat beredar di wilayah hukum (Wilkum) Klaten.

Jumlah nominal uang palsu senilai Rp277.100.000 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor setempat, Rabu (2/12/2020).

Pantauan Tribun Jogja di lokasi, ratusan juta uang palsu yang dimusnahkan itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 375 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 4.792 lembar.

Ratusan uang tersebut dibakar ke dalam tiga buah tong yang sudah disiapkan oleh petugas Kejari Klaten.

Baca juga: Sejumlah Warga Klaten Terima Ganti Rugi Miliaran dari Lahan Tol Yogya-Solo, Ini Pesan PJs Bupati

Baca juga: Angka Kumulatif HIV / AIDS di Klaten Capai Seribu Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Edi Utama, mengatakan pemusnahan barang bukti ratusan juta uang palsu itu karena karena kasusnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia pada awak media seusai pemusnahan.

Selain pemusnahan uang palsu, pada kesempatan itu, juga turut dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,42 gram, pil ekstasi sebanyak 3.048 butir serta satu paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram.

Kemudian juga dimusnahkan, sebanyak 18.770 bungkus rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

"Untuk pemusnahan narkotika seperti sabu-sabu, pil ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender. Nanti airnya kita buang ke dalam septic tank. Kalau barang bukti yang lainnya kita bakar," katanya.

Baca juga: 5 Rumah Ibadah dan 5 Pemakaman di Klaten Ikut Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Solo

Baca juga: Kisah Warga Klaten yang Bakal Terima Ganti Rugi Tol Yogya-Solo Rp1,5 M, Ingin Bikin Usaha Kos-kosan

Ia mengatakan, untuk rokok sebagian besar masih di kantor Bea Cukai Surakarta dan pemusnahannya bakal dijadwal pada Desember atau Januari 2021.

Ia menandaskan, jika barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan  dalam tiga bulan terakhir sehingga pemusnahannya bisa dilakukan saat ini

"Barang bukti ini antara bulan september sampai november," tandasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved