Kriminalitas

Tersangka Kericuhan Demo Omnibus Law di Yogyakarta Tambah Dua Orang 

Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law berujung ricuh di seputaran Malioboro pada 8 Oktober lalu.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan dua tersangka saat melakukan perusakan gedung DPRD DIY pada demo 8 Oktober lalu, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam demo penolakan UU Ciptaker Omnibus Law berujung ricuh di seputaran Malioboro pada 8 Oktober lalu.

Dua tersangka yang ditangkap masih berstatus pelajar dan ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing D, (16 tahun) dan E (16 tahun). 

"Dua tersangka merupakan pelaku perusak plang tulisan di anggota DPRD DIY," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Senin (30/11/2020). 

Yulianto menjelaskan, penangkapan dua tersangka berawal dari rekaman video yang mengarah kepada dua tersangka itu.

Baca juga: KSPI Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja 2 November 2020, Digelar Serentak di 24 Provinsi

Polisi menemukan kesamaan ciri-ciri dan pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat demo tersebut. 

Polisi menyatakan, saat demo berlangsung ricuh selanjutnya tersangka D dan E berjalan ke arah tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY.

Selanjutnya D dan E melakukan pengrusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY tersebut secara bersama-sama. 

"D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY, kemudian E juga ikut mencopot dengan paksa tulisan tersebut sampai lepas dari tembok sampai rusak lalu menendang tulisan-tulisan tersebut sampai lepas dan rusak," jelas Yulianto. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, pada saat keduanya melakukan perusakan aksi mereka sempat terekam oleh kamera video.

Baca juga: Tim Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Layangkan Laporan Ke Polda DIY

Melalui video tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan sehingga didapati identitas para pelaku tersebut. 

"Selanjutnya pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti, untuk diamankan di kantor Polresta Yogyakarta," jelas dia. 

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini berupa jaket jemper dengan tutup kepala berwarna biru, celana panjang, sepatu warna hitam, jaket jemper dengan tutup kepala warna kuning, celana panjang warna hitam, sepatu warna hitam, huruf T bekas tulisan di dinding pagar depan DPRD Provinsi DIY serta bekas tulisan di dinding pagar depan DPRD Provinsi DIY yang berbahan stainless.

"Berkas Perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan keduanya diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Riko. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved