Demo tolak UU Cipta Kerja

KSPI Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja 2 November 2020, Digelar Serentak di 24 Provinsi

KSPI Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja 2 November 2020, Digelar Serentak di 24 Provinsi

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Aksi buruh yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut berunjuk rasa di DPRD Sumut, Medan, Selasa (18/8/2020). Sebanyak 200 lebih buruh menolak dan meminta gagalkan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan mereka. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja nampaknya belum akan berakhir selama tuntutan sejumlah elemen masyarakat tidak direspon oleh pemerintah.

Setelah beberapa kali menggelar demo, sejumlah serikat buruh berencana kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan tuntutannya.

Rencananya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan beberapa serikat buruh lain akan kembali menggelar unjukrasa pada Senin (2/11/2020) mendatang.

Aksi unjukrasa nanti akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta.

Unjukrasa nanti digelar untuk merespon jika UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran pers KSPI, pada Senin ini.

"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020.

Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.

Baca juga: Begini Pendapat Ahli Perundang-undangan Soal Penghapusan Pasal di Naskah UU Cipta Kerja

Baca juga: Di Hadapan Buruh, Bima Arya Akui UU Cipta Kerja Banyak Catatan, Akan Sampaikan Keberatan ke Presiden

Said menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut sebab berkembang informasi Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020.

Setelah itu akan ada libur panjang dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020.

Karena itu KSPI dan beberapa serikat buruh berencana akan melakukan aksi pada tanggal 2 November 2020.

Aksi digelar dengan agenda menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta Presiden menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal tersebut, KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh lainnya juga akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," tambah dia.

Selain di Jakarta, aksi akan digelar juga di Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan sejumlah daerah lain.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan, non violence.

Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Akan Kembali Gelar Demo pada 2 November 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved