Begini Pendapat Ahli Perundang-undangan Soal Penghapusan Pasal di Naskah UU Cipta Kerja
Begini Pendapat Ahli Perundang-undangan Soal Penghapusan Pasal di Naskah UU Cipta Kerja
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Naskah Undang-undang Cipta kerja yang dibagikan oleh pemerintah kepada sejumlah ormas Islam kembali berubah.
Ada perubahan pasal dalam naskah yang diterima oleh sejumlah ormas Islam dibandingkan dengan naskah yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo.
Ahli perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro mengatakan seharunya tidak boleh lagi ada penghapusan pasal atau substansi ketika sudah tak masuk lagi di dalam tahap pembahasan UU.
“Menurut aturan, tidak boleh lagi seharusnya menghapus pasat atau substansi itu ketika sudah tidak lagi masuk di dalam tahap pembahasan UU.
Ini kan sudah selesai pembahasan tingkat kedua, harusnya tidak ada lagi perubahan substansi,” kata Bayu seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (23/10/2020).
Menurut dia, masih adanya perubahan pasal pada naskah yang telah diserahkan ke Presiden menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan, ketergesa-gesaan serta ketidakhati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia menambahkan, ketika diketahui terjadi kesalahan dalam pengundangan, maka proses koreksi dilakukan melalui legislative review.
Mekanisme itu dapat diambil guna menghindari terjadinya persoalan formil dalam perubahan suatu RUU yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.
Baca juga: Tiga Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Ini Alasannya
Baca juga: Di Hadapan Buruh, Bima Arya Akui UU Cipta Kerja Banyak Catatan, Akan Sampaikan Keberatan ke Presiden
Sebelumnya, diketahui terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden setebal 812 halaman.
Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan adanya penghapusan pasal itu.
Menurut dia, sejak awal sudah ada kesepakatan di dalam rapat panitia kerja untuk menghapus pasal itu.
“Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharunya memang dihapus,” kata dia.
Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.
Namun, usulan tersebut tidak disepakati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Selesai Dibahas, Tidak Seharusnya Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/arb-sebut-tidak-percaya-dengan-perppu-dan-judicial-review-uu-cipta-kerja.jpg)