Bantul

Laporan Dugaan Pelanggaran Video Pemberian Uang Rp500 Ribu di Pilkada Bantul Tidak Berlanjut

Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan laporan kasus dugaan pelanggaran video pemberian uang Rp500 ribu di Pilkada Bantul ke tahap penyidikan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Bantul Harlina bersama dengan kepolisian dan Kejaksaan menggelar jumpa pers mengumumkan hasil terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan di kantor Bawaslu Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Bantul 2020 --yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian--sepakat untuk tidak melanjutkan laporan kasus dugaan pelanggaran video pemberian uang Rp500 ribu di Pilkada Bantul ke tahap penyidikan.

Sebab, dalam laporan kasus tersebut dianggap ada ketidak-sinkronan, atau keterangan berbeda-beda dari pihak-pihak yang diklarifikasi.

Kemudian, soal keaslian video juga membutuhkan waktu pengujian.

Karenanya, Kejaksaan dan Kepolisian berpendapat, dalam laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dianggap kurang dua alat bukti.

Baca juga: KPU Bantul Gelar Simulasi Aplikasi Sirekap TPS

Sehingga disimpulkan, apa yang menjadi laporan dugaan pelanggaran dalam video itu, tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu hasil pembahasan dari Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, saat menggelar jumpa pers bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Senin (30/11/2020).

Sebagaimana diketahui laporan dugaan pelanggaran video pemberian uang Rp 500 ribu yang menyeret paslon Pilkada Bantul itu, dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 22 November 2020. Sempat ada perbaikan laporan.

Tapi setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, laporan tersebut kemudian diregister oleh Bawaslu dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/15.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dan dilanjutkan ke pembahasan tahap pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul.

Menurut Harlina, pembahasan pada tahap pertama untuk mencari peristiwa pidana pemilihan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Setelah itu, proses selanjutnya, Kepolisian melakukan penyelidikan, Kejaksaan pendampingan dan Bawaslu berupaya klarifikasi kepada 7 orang sebagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa laporan tersebut, serta melakukan klarifikasi kepada 2 orang sebagai terlapor.

Baca juga: Muncul Video Janji Pemberian Hadiah Sapi jika Menangkan Salah Satu Paslon, Ini Respon Bawaslu Bantul

Selanjutnya, dari hasil klarifikasi, analisa data, dan bukti yang didapatkan, Bawaslu Bantul kemudian menyusun kajian dan dilakukan pleno penyusunan kajian pada tanggal 28 November 2020 untuk membahas hasil kajian penanganan dugaa pelanggaran dari laporan tersebut, dan disimpulkan.

"Peristiwa pemberian uang yang direkam dalam video, telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan," ujar Harlina.

Dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 73 Ayat (1) jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lalu, saat kajian Bawaslu itu dibawa ke pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, menurut Harlina, dari Kepolisian dan Kejaksaan ternyata memiliki pendapat yang berbeda.

"Dalam pembahasan kedua, Kepolisian dan Kejaksaan menyampaikan (laporan dugaan pelanggaran video itu) kurang dua alat bukti," terang Harlina. Karena itu, kesimpulan dugaan pelanggaran pemilihan tentang video pemberian Uang Rp 500rb dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved