Kulon Progo

Dua Pekan Ditutup, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Beroperasional Kembali

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo beroperasional kembali pada Senin (30/11/2020). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Petugas sedang melayani masyarakat yang mengurus berkas administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil Kulon Progo, Senin (30/11/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo beroperasional kembali pada Senin (30/11/2020). 

Oleh sebab itu dengan dibukanya kantor tersebut seluruh pelayanan yang mengharuskan masyarakat untuk mengurus langsung berkas administrasi kependudukan (adminduk) seperti legalisir dan pengambilan berkas bisa kembali dilakukan. 

"Secara operasional di kantor Disdukcapil sudah berjalan normal. Seluruh loket pelayanan juga telah dibuka. Namun belum semua pegawai diperkenankan masuk. Baru 18 orang yang dinyatakan negatif yang sudah aktif bekerja dari total 45 pegawai. Sisanya mereka masih ada yang karantina mandiri dan ada juga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit," tutur Siti Arifiati, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kulon Progo saat ditemui Senin (30/11/2020). 

Baca juga: Sudah 39 Orang Dinyatakan Positif, Ini Langkah Pemkab Kulon Progo Cegah Klaster Disdukcapil Meluas

Terlebih kata dia, di hari pertama pembukaan kantor tersebut jumlah kunjungan masih di bawah rata-rata per hari yang mencapai 100 orang. 

"Hari ini cuma ada 40 orang. Itu pun masyarakat yang sebelumnya hendak mengambil berkas adminduk namun kecele karena kantor di tutup. Namun selama kantor ditutup pelayanan dialihkan secara online untuk permohonan berkas. Tapi kalau untuk memperoleh berkas fisik harus tetap datang ke kantor," ucap Siti. 

Diberikan Tribunjogja sebelumnya, kantor Disdukcapil ditutup selama dua pekan mulai Senin (16/11/2020) sampai Minggu (29/11/2020) karena di tempat tersebut terjadi penyebaran COVID-19 secara masif. 

Sebab, gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo mencatat terdapat 31 orang pegawai yang bekerja di kantor tersebut terpapar COVID-19. 

Proses tracing kemudian diperluas dan didapati adanya 12 pegawai di luar Disdukcapil juga dinyatakan positif COVID-19. 

Selain itu, juga ada sedikitnya 58 orang yang memiliki kontak erat keluarga dari kasus positif pegawai Disdukcapil. 

Baca juga: PMI Kulon Progo Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Kantor Pemkab Kulon Progo

Warga asal Kapanewon Temon yang mengakses layanan di kantor Disdukcapil, Sumadi mengatakan meskipun masih khawatir akan penyebaran COVID-19, dirinya tetap datang ke kantor untuk melakukan legalisir. 

"Saya hari ini datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan legalisir ya meskipun masih khawatir terhadap COVID-19. Soalnya kemarin sempat dua kali datang kesini namun tutup jadi sempat kacau saat akan melakukan legalisir," ucapnya. 

Sementara warga Kapanewon Galur, Aditya Septiyanto (21) mengatakan dirinya datang ke kantor Disdukcapil setelah mendapat informasi dari temannya bila kantor tersebut sudah dibuka kembali. 

Meskipun masih khawatir, ia tetap datang ke kantor untuk membuat surat keterangan belum pernah menikah. 

"Sebenarnya masih ada rasa khawatir tapi mau gimana lagi soalnya surat itu untuk mengurus kerja," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved